Tetap terkini dengan wawasan bisnis kami, tips ahli, dan berita industri. Tingkatkan pengetahuan Anda dengan tren dan strategi terbaru untuk kesuksesan bisnis.
Waktu Publikasi Selasa, 29 April 2025 | Terakhir Diperbarui 20 hari yang lalu
Penegakan hukum lalu lintas di Indonesia semakin modern dengan hadirnya sistem tilang elektronik (e-tilang) yang memanfaatkan teknologi kamera CCTV berbasis kecerdasan buatan (AI). Jasnita menyediakan solusi AI CCTV canggih yang mendukung efektivitas e-tilang dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan akurat.
Sistem AI CCTV Jasnita dilengkapi dengan teknologi pengenalan gambar dan video canggih yang mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, seperti:
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Tidak mengenakan sabuk keselamatan
Menggunakan ponsel saat berkendara
Menerobos lampu merah
Berkendara melawan arus
Menggunakan pelat nomor palsu
Tidak menggunakan helm bagi pengendara motor
Pelanggaran ganjil genap
Ketika kamera AI CCTV menangkap pelanggaran, sistem secara otomatis merekam bukti pelanggaran berupa foto dan video. Data tersebut kemudian dikirim ke pusat pengolahan (back office ETLE) di kepolisian daerah terkait untuk verifikasi dan proses penindakan lebih lanjut.
Teknologi AI memungkinkan analisis gambar secara real-time, sehingga pelanggaran dapat terdeteksi dengan cepat dan akurat tanpa perlu pengawasan manual yang intensif. Sistem ini juga mampu mengenali nomor plat kendaraan secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition/ANPR), mempercepat identifikasi pelanggar.
Efisiensi Penindakan Pelanggaran: Proses penindakan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran karena bukti pelanggaran terekam jelas dan terverifikasi secara otomatis.
Meningkatkan Kepatuhan Pengendara: Adanya sistem pengawasan yang terus aktif mendorong pengendara untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas.
Mengurangi Beban Petugas: Petugas kepolisian dapat fokus pada tugas lain karena sistem AI melakukan deteksi dan pelaporan secara otomatis.
Transparansi dan Akuntabilitas: Bukti pelanggaran yang terekam secara digital meminimalkan potensi kesalahan atau penyalahgunaan dalam proses tilang.
Pengelolaan Data Terintegrasi: Data pelanggaran dapat diintegrasikan dengan sistem e-tilang nasional untuk proses denda dan administrasi secara online.
Solusi AI CCTV Jasnita terintegrasi dengan sistem e-tilang yang sudah diterapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di berbagai wilayah. Prosesnya meliputi:
Deteksi Otomatis: Kamera AI CCTV memantau jalan dan mendeteksi pelanggaran secara real-time.
Rekam Bukti Digital: Sistem merekam foto dan video pelanggaran sebagai bukti kuat.
Pengiriman Data: Bukti dikirim ke back office ETLE di Polda setempat untuk verifikasi.
Verifikasi dan Penindakan: Petugas memeriksa bukti dan mengeluarkan surat tilang elektronik kepada pelanggar.
Pembayaran Denda Online: Pelanggar dapat membayar denda tilang secara online melalui portal resmi, memudahkan proses administrasi.
Dengan solusi AI CCTV dari Jasnita, sistem e-tilang menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan dalam menegakkan aturan lalu lintas. Teknologi ini tidak hanya membantu meningkatkan disiplin pengendara, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dan kepolisian dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Indonesia.